Undang-Undang Privasi Data Seberapa Pentingkah

privasi data

Undang-undang privasi data nyatanya banyak di perlukan untuk melindungi privasi kita, tahukah anda perusahaan teknologi terbesar seperti google rela menyutikkan dananya sebesal USD 1 Miliar ke perusahaan lokal Indonesia GOJEK?

Apakah google tertarik dengan konsep bisnis yang di lakukan oleh GOJEK? kenyataanya tidak, berapa juta data pelanggan yang menggunakan aplikasi-nya.

Perusahaan seperti GOJEK mengumpulkan data pribadi penggunanya bukan hanya untuk kepentingan usahanya sendiri tapi semua yang terikat kepentingan di dalamnya, pengumpulan besar-besaran data set ini  dpaat digali, dikumpulkan, dan direferensi silang hal ini yang dinamakan Big Data.

Bukan hanya itu pelanggaran privasi bisa dilihat di inbox pengguna telepon seluler di Indonesia. Di Indonesia, perusahaan dapat dengan mudah mengirimkan iklan melalui SMS ke jutaan pengguna telepon seluler berdasarkan lokasi mereka.

Ada sekitar 371,4 juta pengguna telepon yang terdaftar di Indonesia, melebihi jumlah total populasi Indonesia. Iklan melalui telepon seluler ini bisa melanggar privasi warga karena penyedia jasa telekomunikasi tidak pernah meminta izin kepada pelanggan untuk kesediaannya dalam memberikan data mereka ke pihak ketiga.

Menurut akademisi hukum Yvonne McDermott berargumen bahwa di era Big Data ada empat nilai kunci yang harus ditegakkan: privasi, otonomi, transparansi, dan non-diskriminasi.

Baca Juga :  Melacak Perilaku Menggiring Opini Via Narasi Media Sosial

Namun faktanya di Indonesia, dalam hal data pribadi tidak ada satu pun dari nilai-nilai ini yang sudah disahkan dalam hukum, meskipun kata orang Indonesia negara hukum tetap saja tidak memiliki undang-undang atau aturan yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi yang melindungi warganya dari penyalahgunaan data.

Berbeda dengan negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Australia juga telah menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai privasi. Australia menetapkan Privacy Act pada 1988, sementara Singapura menetapkan Personal Data Protection Act pada 2012.

Prinsip-prinsip yang berlaku dalam EU GDPR juga terlihat dalam presentasi ahli teknologi dan hukum perlindungan data pribadi, Berend van der Eijk. Pada diskusi mengenai Perlindungan Data Pribadi di Era Digital di Jakarta, beliau menjelaskan mengenai prinsip transparansi.

Bahwa warga memiliki hak untuk mengakses, mengubah, dan menghapus data pribadi mereka pada waktu tertentu dari data pelanggan perusahaan. Perusahaan juga diminta untuk transparan mengenai mengapa mereka mengumpulkan data dan bagaimana mereka akan menggunakannya.

Masyarakat harus banyak di edukasi lagi mengenai masalah privasi dan pemerintah harusnya dapat melindungi lagi masalah hak pengelolaan data pribadi dan para ahli di berbagai sektor harus berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia untuk mendorong dan menghasilkan undang-undang perlindungan data pribadi.

Total
0
Shares
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Previous Post

Algoritma Bisnis Online Dalam Menetapkan Harga Tinggi

Next Post

Mengenal Pendiri Wikileaks Julian Assange Yang Ditangkap

Related Posts
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
<--dewa-->