Kena Denda 10 Miliar Rupiah Bagi Penyebar HOAX

guardian.ng

Kena denda 10 miliar lumayan bisa bikin pusing bagi para media yang menyeguhkan konten HOAX, Semua postingan yang dianggap menyebar informasi palsu akan memberi hak bagi pemerintah Singapura menekan platform seperti Facebook mencap postingan tadi dengan tanda peringatan, lalu menghapus komentar yang berlawanan dengan “kepentingan publik.”

UU tersebut diloloskan parlemen hanya beberapa hari setelah Mark Zuckerberg memohon kepada berbagai pemerintah untuk ikut meningkatkan regulasi platform-platform online.

Namun, wakil presiden humas Facebook, Simon Miller, mengaku Facebook khawatir bila undang-undang di Singapura justru “memberi kekuasaan kepada pemerintah Singapura untuk memaksa kami untuk menghapus konten yang dianggapnya palsu dan secara aktif mendorong notifikasi pemerintah kepada warganya.”

Undang-undang baru telah disahkan di Singapura demi memerangi hoax di Internet. Beleid tersebut mengizinkan pemerintah menjatuhkan denda bagi perusahaan dan individu bila mereka tidak menghapus, atau dianggap menyebar berita palsu.

Aturan hukum baru ini merupakan amandemen dari Undang-undang Perlindungan Publik dari Manipulasi Online yang sudah ada sebelumnya.

Undang-undang baru telah disahkan di Singapura demi memerangi hoax di Internet. Beleid tersebut mengizinkan pemerintah menjatuhkan denda bagi perusahaan dan individu bila mereka tidak menghapus, atau dianggap menyebar berita palsu.

Baca Juga :  Aplikasi Penagih Utang Buatan Cina

Aturan hukum baru ini merupakan amandemen dari Undang-undang Perlindungan Publik dari Manipulasi Online yang sudah ada sebelumnya.

Jeff Paine, direktur Koalisi Internet asia, saat diwawancarai Reuters: menyatakan UU di Singapura sebagai aturan paling ekstrem mengatur media sosial.

“Tingkat intervensi ini menimbulkan risiko-risiko besar terhadap kebebasan berekspresi dan berbicara warga Singapura, dan berpotensi menyebabkan konsekuensi buruk bagi Singapura dan seluruh dunia.”

Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam, membela undang-undang ini. Dia bahwa perlu kebijakan ekstra untuk “melawan persebaran fakta palsu di Internet.”

Dia menjamin pemerintah Singapura tidak akan mengatur opini atau sudut pandang. “Kamu bebas beropini, baik opinimu wajar atau tidak”, ujarnya.

Bisa Kena Denda 10 Miliar Rupiah Wow

Jika dianggap pelanggaran serius, warga yang dituduh menyebar berita palsu atau hoax berpotensi menghadapi denda sebesar SGD $100,000 (setara Rp 1,05 miliar).

Hukuman itu masih ditambah ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan perusahaan teknologi seperti Facebook, yang dianggap ikut membiarkan penyebaran hoax, dendanya bisa mencapai SGD $1 juta (Rp 10 miliar).

Total
0
Shares
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Previous Post
higlightmagazine.net

Uji Coba Gratisan App Berulang Kali Begini Caranya

Next Post
media.sbs.com.au

Badan Siber Dan Sandi Negara Apa Fungsinya

Related Posts
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
<--dewa-->